Berita Badung
Pemkab Badung Laporkan Pemalsuan Surat, Kasus di Pantai Melasti Dilaporkan ke Polresta Denpasar
Pemerintah Kabupaten Badung melaporkan Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemalsuan akta autentik.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum selesai penanganan kasus dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kepala Satpol PP dan Tim Kuasa Hukum, melaporkan Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemalsuan akta autentik.
Pelaporan dilakukan Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Surya Negara, Jumat 1 April 2022 siang.
Kasatpol PP Kabupaten Badung beserta perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung dan Tim Kuasa Hukum datang ke Polresta Denpasar dengan membawa sejumlah dokumen beserta bukti-bukti lainnya.
IGAK Surya Negera didampingi Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya berserta sejumlah Kuasa hukum lainnya datang dari pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Palmilla Beach Club, Nikmati Panorama Sunset Dengan View Pantai Melasti
"Laporan sebelumnya terkait pencaplokan dan penguasaan tanah negara yang kami layangkan dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat). Hari ini kasus itu sudah dalam bentuk LP (Laporan Polisi). Hari ini juga kami datang untuk melaporkan pemalsuan dokumen akta autentik terkait pengelolaan tanah negara," ujar IGAK Surya Negara, Jumat.
Lanjut Surya, pihaknya melaporkan Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan terkait dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 266 terkait keterangan palsu dan memalsukan surat.
Surya Negara menambahkan laporan dilayangkan setelah adanya nama oknum-oknum yang ada di dalam surat perjanjian dan surat berbentuk akta.
"Kami melaporkan, pelaku-pelaku yang mengatakan hak pengelolaan tanah di bawah mereka yakni bendesa adat dan perbekel. Mereka ini tertuang dalam satu surat perjanjian di bawah tangan dan enam yang berbentuk akta," tambahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Badung itu bahkan menyebut memang ada dua laporan yang dilayangkan ke Polresta Denpasar.
Satu, berbentuk Dumas yang kini menjadi LP terkait dugaan pidana tata ruang dan penguasaan lahan di bibir pantai ke pihak investor.
Kedua, pihaknya kembali datang ke Mapolresta Denpasar, kemarin, dan melaporkan terkait dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan pihak pertama.
Dugaan pemalsuan surat itu salah satunya terkait dengan perizinan dan akta perjanjian pengelolaan pantai di kawasan Pantai Melasti dan Pantai Karma.
"Salah satunya klub yang terbakar. Ada enam tempat yang di kelola, beach klub yang dibuatkan akta perjanjian," terangnya.
Di sela-sela wawancara dengan KasatPol PP, Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan.
"Kami melihat pelanggaran tata ruang pembangunan di Pantai tanpa izin karena izin tidak kami keluarkan. Untuk itu, kami melaporkan. Biarkan polisi yang menindaklanjuti laporan itu," kata AA Gede Asteya Yudhya di Mapolresta Denpasar, Jumat.