Berita Denpasar
Empat Masa Jabatan Perbekel di Denpasar Berakhir Tahun 2022, DPMD Mulai Lakukan Persiapan Pilkel
Masa jabatan empat perbekel di Kota Denpasar akan berakhir pada tahun 2022 ini. Di mana masa jabatan keempatnya tersebut akan berakhir pada Oktober
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masa jabatan empat perbekel di Kota Denpasar akan berakhir pada tahun 2022 ini.
Di mana masa jabatan keempatnya tersebut akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Sehingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan pemilihan perbekel atau Pilkel.
Baca juga: Pusbisindo Bali Berharap Bahasa Isyarat Bisa Digunakan di Berbagai Sektor Kehidupan di Denpasar
Persiapan ini akan mulai dirancang mulai Senin 4 April 2022 yang diawali dengan rapat bersama empat perbekel yang akan mengakhiri masa tugasnya.
Kepala DPMD Denpasar, Wayan Buda mengatakan, empat desa itu, yakni Peguyangan Kaja (Denut), Kesiman Kertalangu (Dentim), Dangin Puri Kelod (Dentim) dan Tegal Kerta (Denbar).
“Saat ini kami sedang membentuk tim pemilihan di tingkat kota,” kata Buda, Minggu 3 April 2022.
Keempat perbekel tersebut akan berakhir masa tugasnya pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Dalam ketentuannya, enam bulan menjelang berakhir masa tugas perbekel, maka BPD akan bersurat kepada perbekel.
Ini artinya, pada 10 April 2022 ini, BPD di masing-masing desa ini akan mengajukan surat dimaksud.
Baca juga: Antusias Umat Muslim Sambut Ramadhan, Tarawih Pertama di Masjid Bina Taqwa Denpasar
Terkait dengan pelaksanaan tahapannya, Buda mengaku akan mulai merancang setelah rapat dengan para perbekel di empat desa tersebut.
“Setelah rapat itu, kami akan membuat semua tahapan, termasuk hari pencoblosannya. Setelah rapat nanti kami informasikan,” katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan pilkel serentak juga dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Air Pasang di Sanur Denpasar, Sebagian Penyeberangan Digeser ke Depan Museum Le Mayeur
Sedikitnya 23 desa di Denpasar menyelenggarakan Pilkel.
Ajang pesta demokrasi di tingkat desa tersebut digelar Minggu 27 Oktober 2019. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar