Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Seorang Wanita Setengah Baya di Bangli Curi Uang dan Perhiasan Imitasi

Seorang wanita setengah baya diamankan anggota Polsek Kota Bangli, Jumat 1 April 2022 lalu.

Istimewa
Polisi saat melakukan olah TKP di kediaman Kadek Supiati, di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli, Bali, Minggu 6 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang wanita setengah baya diamankan anggota Polsek Kota Bangli, Jumat 1 April 2022 lalu.

Wanita bernama Ni Wayan Menuh atau yang sering disapa Me Menuh itu diamankan karena mencuri perhiasan dari kediaman Ni Kadek Supiati.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berlokasi di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli, Bali, pada hari Minggu 6 Maret 2022.

Bermula saat Kadek Supiati baru saja pulang dari kediaman orangtuanya di Banjar Tambahan, Kecamatan Tembuku sekitar pukul 19.30 WITA. 

Baca juga: Hampir 1000 WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Jadi Sasaran Vaksin Booster

Setibanya di rumah, wanita 40 tahun itu kaget mendapati barang yang sebelumnya berada dalam lemari, justru berantakan di atas kasur.

Ia juga mendapati jendela samping yang sudah dicongkel.

Atas hal tersebut, Supiati segera memberitahu suaminya. Saat keduanya mengecek barang-barang yang lain, keduanya bersyukur karena masih dalam keadaan utuh. Termasuk perhiasan emas asli. 

Namun demikian uang tunai senilai Rp600 ribu serta sejumlah perhiasan imitasi lenyap.

Oleh sebab itu, ia melapor ke Polsek Kota Bangli untuk mendapat penanganan lebih lanjut.  

Baca juga: Harga Telur Ayam di Tingkat Peternak di Bangli Naik Rp5.000 Per Krat

Kapolsek Kota Bangli, Kompol I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi Minggu 3 April 2022 membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, didapati informasi tentang tetangga korban berma Me Menuh yang sering loncat tembok setiap hari ke rumah korban. Dari Keterangan korban juga diketahui Me Menuh sering usil mengambil bahan-bahan di dapur," jelasnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga hampir dua pekan berselang, unit Reskrim akhirnya memanggil Me Menuh pada hari Jumat 1 April 2022 untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Kunker ke Bangli, Pangdam Udayana Geber Moge ke Kintamani Bangli, Cek Kondisi Pariwisata

Dari sejumlah pertanyaan yang diberikan polisi, wanita 47 tahun itu akhirnya mengaku bahwa ia melakukan pencurian di rumah Ni Kadek Supiati pada tanggal 6 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 wita.

Ia masuk rumah dengan cara melompat pagar, lalu mencongkel jendela menggunakan obeng untuk masuk ke kamar dan mengambil uang serta perhiasan imitasi. 

"Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bangli guna penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pencurian ringan, yakni pasal 364 KUHP. Mengingat kerugian kurang dari Rp2,5 juta," ucap Kapolsek. (*)

Berita lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved