Berita Bali

Aturan Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai per 2 April 2022, Vaksin Kedua Wajib Antigen

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Penulis: Noviana Windri | Editor: Noviana Windri
Istimewa
Ilustrasi - Kapal dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur bersender di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR

Sedangkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Tentunya, aturan ini pun berlaku untuk pengguna jasa ASDP termasuk ASDP Gilimanuk dan ASDP Padangbai.

Berikut persyaratan menyeberang melalui ASDP

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru per 2 April 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Baca juga: TERBARU Peraturan Mudik Lebaran 2022, Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen atau PCR

1. Penumpang belum vaksin (kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid)

- Hasil negatif RT PCR (maks. 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks. 1x24 jam)

- Surat keterangan dokter dari RS pemerintah

- Menggunakan aplikasi peduli lindungi

2. Penumpang sudah vaksin dosis pertama 

- Sertivikat vaksin dosis pertama

- Hasil negatif RT PCR (maks. 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks. 1x24 jam)

- Menggunakan aplikasi peduli lindungi

3. Penumpang sudah vaksin dosis kedua

- Sertivikat vaksin dosis kedua

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved