Berita Bali
Aturan Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai per 2 April 2022, Vaksin Kedua Wajib Antigen
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Noviana Windri
- Hasil negatif RT PCR (maks. 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks. 1x24 jam)
- Menggunakan aplikasi peduli lindungi
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Tes PCR dan Antigen Dihapus
Baca juga: Aturan Antigen Dan PCR Dilonggarkan, Diharapkan Datangkan Wisatawan Lebih Banyak Lagi
4. Penumpang sudah vaksin dosis ketiga (Booster)
- Sertivikat vaksin dosis ketiga (Booster)
- Menggunakan aplikasi peduli lindungi
Ketentuan Lainnya
1. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Sudah vaksin dosis pertama, RT Antigen berlaku 7x24 jam
- Belum vaksin, RT Antigen berlaku 1x24 jam
b. Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali
- RT Antigen 3x24 jam
- Dikecualikan syarat kartu vaksin
Baca juga: Permintaan Rapid Test Antigen dan PCR di Denpasar Turun Hingga 90 Persen
Baca juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat PPDN, Klinik Antigen di Gilimanuk Alami Penurunan Jumlah Pelanggan
2. Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan menyeberang, maka pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.