Berita Bali

Aturan Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai per 2 April 2022, Vaksin Kedua Wajib Antigen

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Penulis: Noviana Windri | Editor: Noviana Windri
Istimewa
Ilustrasi - Kapal dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur bersender di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali 

- Hasil negatif RT PCR (maks. 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks. 1x24 jam)

- Menggunakan aplikasi peduli lindungi

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Tes PCR dan Antigen Dihapus

Baca juga: Aturan Antigen Dan PCR Dilonggarkan, Diharapkan Datangkan Wisatawan Lebih Banyak Lagi

4. Penumpang sudah vaksin dosis ketiga (Booster)

- Sertivikat vaksin dosis ketiga (Booster)

- Menggunakan aplikasi peduli lindungi

Ketentuan Lainnya

1. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:

a. Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Sudah vaksin dosis pertama, RT Antigen berlaku 7x24 jam

- Belum vaksin, RT Antigen berlaku 1x24 jam

b. Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali

- RT Antigen 3x24 jam

- Dikecualikan syarat kartu vaksin

Baca juga: Permintaan Rapid Test Antigen dan PCR di Denpasar Turun Hingga 90 Persen

Baca juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat PPDN, Klinik Antigen di Gilimanuk Alami Penurunan Jumlah Pelanggan

2. Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan menyeberang, maka pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved