Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Berapa Gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2022

Terkait hal ini, gaji operator desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pelantikan kepala desa pada Pilkel terpilih tahun 2020 lalu. Tahun ini Pilkel serentak akan digelar di 11 desa. 

TRIBUN-BALI.COM - Informasi seputar gaji kepala desa 2022 belakangan kerap menimbulkan rasa penasaran.

Berapa gaji kepala desa sesuai ketentuan besaran gaji perangkat desa 2022?

Terkait hal ini, gaji operator desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Baca juga: Pencairan Gaji Guru Kontrak di Badung Belum Dilakukan, Saat Ini Masih Proses Pembagian SK di UPT

Baca juga: Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun

Dalam hal ini, tentu saja gaji kepala desa paling tinggi jika dibandingkan perangkat lain.

Besaran gaji perangkat desa 2022 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.

Lantas berapa gaji kepala desa sesuai aturan tersebut? Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • dan Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Itulah rincian daftar gaji operator desa 2022.

Baca juga: Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun

Baca juga: Naik Gaji hingga Dapat Warisan, Ramalan Zodiak Minggu 6 Februari 2022, Aquarius Rayakan Hidup

Dari angka tersebut terungkap, gaji kepala desa paling tinggi dalam daftar gaji perangkat desa 2022. “

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Kapan gaji perangkat desa cair? Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved