Info Populer

Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun

Untuk bintara dan tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.

Editor: Noviana Windri
Penerangan Kostrad
Pasukan Kostrad jadi penggebuk pertama TNI AD. 

TRIBUN-BALI.COM - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi idaman banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Tunjangan dan gaji TNI yang bersifat tetap dari negara jadi salah satu alasannya.

Dengan pendapatan pasti setiap bulannya, membuat kondisi keuangan prajurit TNI relatif sangat stabil.

Selain itu, dengan karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.

Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar

Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker Posisi Coding Educator Gaji hingga Rp15 Juta

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?

Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.

Hal itu berlaku untuk semua matra.

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

Berikutnya adalah kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Baca juga: Naik Gaji hingga Dapat Warisan, Ramalan Zodiak Minggu 6 Februari 2022, Aquarius Rayakan Hidup

Baca juga: Bagaimana Menjawab Pertanyaan HRD Soal Gaji? Ikuti Tips Berikut Ini

Baca juga: Selain Gaji Kontrak, BPKAD Badung Akui TPP Pegawai Juga Belum Cair

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved