Aset Guru Indra Kenz Tak Disita Polisi? Polisi Ungkap Peran Penting Fakarich di Dunia Binomo

Aset Guru Indra Kenz Tak Disita Polisi? Polisi Ungkap Peran Penting Fakarich di Dunia Binomo

Tribunnews.com/Igman
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich telah resmi mengikuti jejak anak buahnya, Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich adalah guru Indra Kenz dalam dunia Binomo, dia bahkan yang merekrut crazy rich Medan itu.

Fakarich dijerat dengan pasal berlapis.

Dia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Perintahkan Tangkap Fakarich, Guru Indra Kenz dalam Trading Binomo, Kini Diburu

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Adapun dia disangkakan dengan pasal terkait dugaan penipuan hingga pencucian uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Baca juga: Indra Kenz Tak Habis Akal, Uang Rp 58 M Tak Disimpan di Indonesia, Fakarich Bakal Dijemput Paksa

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Whisnu menerangkan penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Di antaranya, ponsel hingga akun Binomo milik Fakarich.

"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb dan sita Akun binpatner milik tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved