Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Diwajibkan Bayar Uang Restitusi ke Korban Rp331 Juta

Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TribunJabar.id
VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding? 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNGVonis hukuman mati akhirnya diterima terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren Bandung, Herry Wirawan pada Senin 4 April 2022.

Lewat putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan Herry Wirawan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin 4 April 2022 dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa 5 Maret 2022 dalam artikel berjudul Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara.

Penahanan Herry pun dilanjutkan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.

Baca juga: PERJALANAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Berakhir di Hukuman Mati, Jadi Efek Jera

Herry Wirawan Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 5 April 2022 dalam artikel berjudul Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta, adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp 331 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," tutur hakim.

Meski menganulir hukuman seumur hidup dan pembebanan biaya restitusi kepada negara, hakim tak mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim berpandangan tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga tidak serta-merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

Baca juga: Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar hakim.

Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Herry Wirawan diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Daftar Nominal Ganti Rugi yang Wajib Dibayar Herry Wirawan

Dalam keputusan majelis hakim pada persidangan Selasa 15 Februari 2022, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari Rp11 juta hingga Rp75 juta rupiah.

Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban:

Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,

Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,

Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000

Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000

Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064

Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000

Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368

Baca juga: HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati

Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000

Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000

Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377

Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000

Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved