Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

PERJALANAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Berakhir di Hukuman Mati, Jadi Efek Jera

Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan oleh PT Bandung, sama seperti tuntutan dari Jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Jejak Kasus Herry Wirawan Akhirnya Berakhir

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Baca juga: Terkait Vonis Mati dan Pembebanan Restitusi untuk Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sudah Sesuai UU

Pasalnya, yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia merudapaksa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 5 April 2022 dalam artikel berjudul Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved