Berita Denpasar

Terus Meningkat, Pelanggar Masker di Denpasar Sebanyak 53 Orang, 1 Orang Didenda

Pelanggar masker di Kota Denpasar terus meningkat seiring dengan menurunnya kasus aktif Covid-19.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Kelurahan Pedungan Denpasar, Bali, Selasa 5 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Kota Denpasar terus meningkat seiring dengan menurunnya kasus aktif Covid-19.

Dalam sidak yang digelar pada Selasa, 5 April 2022 terjaring sebanyak 53 pelanggar masker.

Sidak masker ini dilaksanakan di Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Pedungan, Denpasar, Bali.

Baca juga: Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di PT Denpasar, Terkait Sengketa Lahan

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang terjaring sebanyak 1 orang didenda Rp100 ribu. 

Sementara 52 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan pembinaan.

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

“Agar kejadian ini tidak diulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 300 Timbangan Ditera Ulang di Pasar Badung, Denpasar Agendakan 104 Kali Pelaksanaan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved