Berita Gianyar
Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di PT Denpasar, Terkait Sengketa Lahan
Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Denpasar, Terkait Sengketa Lahan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Denpasar, Terkait Sengketa Lahan.
Krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali mendapatkan harapan.
Sebab, setelah menang di Pengadilan Negeri Gianyar, kini mereka menang di Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar) atas banding yang dilakukan pihak penggugat.
Dimana sebelumnya, sejumlah lahan adat, lahan desa dinas, dan sejumlah sekolah digugat oleh warga Desa Celuk, Sukawati, I Ketut Gede Dharma Putra.
Putusan di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut telah ditetapkan, Senin 4 April 2022.
Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara
Berdasarkan data diterima Tribun Bali, Selasa 5 April 2022, banding dilayangkan pihak penggugat pada 7 Februari 2022.
Dimana dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 yang dimohonkan banding oleh penggugat.
Karena itu, Pengadilan Tinggi Denpasar menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding diputuskan sebesar Rp 150 ribu.
Bendesa Guwang I Ketut Karben Wardana membenarkan hal tersebut.
Kata dia, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, artinya Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang karena putusan Pengadilan Negeri Gianyar diambil alih dan dikuatkan kembali menjadi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Pembanding dalam hal ini adalah penggugat merupakan pihak yang kalah," ujar Karben.
Dia menjelaskan, penggugat mengajukan banding pada tanggal 7 Februari 2022, dan berkas dikirim oleh pengadilan negeri ke pengadilan tinggi pada tanggal 7 Maret 2022, dan pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan No. 42/PDT/2022/PT. DPS.
Kemudian tanggal 4 April 2022, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
"Suksma Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang setate ngicen pemargi sane becik, swaha. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali dimenangkan di tingkat banding," ujar Karben.
Sementara itu, pihak pembanding saat ditanyakan langkahnya pasca disebut kalah di PT Denpasar, mereka mengatakan belum mengetahui putusan PT Denpasar, sehingga belum bisa mengomentari hal tersebut.
Baca juga: Terkait Gugatan Tanah, Penggugat Desa Guwang Gianyar Harapkan Perdamaian