Berita Gianyar

Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di PT Denpasar, Terkait Sengketa Lahan

Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Denpasar, Terkait Sengketa Lahan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Krama Desa Adat Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat mengawal perkara di Pengadilan Negeri Gianyar, beberapa waktu lalu. Desa Guwang Gianyar Kembali Menang di PT Denpasar, Terkait Sengketa Lahan 

Sebelumnya diberitakan, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Dimana pihak tergugat adalah Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.

Objek sengketa dalam hal ini adalah tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan pihak tergugat adalah Desa Dinas Guwang.

Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.

Serta tanah sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat Dinas Pendidikan Gianyar. 

Adapun barang bukti yang digunakan untuk menggugat tersebut adalah pipil nomer 57 atas nama I Ketut Bawa nomer buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomer 57 distrik Sukawati.

Ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.

Bukti kedua adalah Ipeda dengan nomer persil, c nomer 9, nomer blok 25, kelas II, luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim, Agustus 1970.

Sementara dari pihak Desa Guwang membawa 52 lembar bukti, terdiri dari surat-surat dan foto.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved