ATURAN BARU, Penumpang Pesawat Vaksin Dosis II Tetap Wajib Antigen-PCR

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Editor: Bambang Wiyono
ist
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam catatan statistik lalu lintas, angkutan udara periode bulan Maret 2022 tercatat telah melayani sebanyak 605.133 penumpang dan 4.774 pergerakan pesawat udara. 

Tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2022 sudah bisa dibeli.

Masyarakat kini sudah bisa pesan tiket kereta api untuk H-45 keberangkatan.

Masyarakat dapat pesan tiket kereta api untuk berangkat dan pulang mudik Lebaran 2022.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.

Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.

1. Calon penumpang dengan dosis pertama vaksin Covid-19

Dalam SE tersebut diatur penumpang kereta api antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

2. Calon penumpang dengan dosis kedua vaksin Covid-19

Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Calon penumpang dengan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster)

"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri pada keterangan tertulis, Selasa (5/5/2022).

4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

5. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu

Adapun bagi penumpang kereta api antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved