ATURAN BARU, Penumpang Pesawat Vaksin Dosis II Tetap Wajib Antigen-PCR

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Editor: Bambang Wiyono
ist
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam catatan statistik lalu lintas, angkutan udara periode bulan Maret 2022 tercatat telah melayani sebanyak 605.133 penumpang dan 4.774 pergerakan pesawat udara. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api.

Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.

Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi

Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Kemarin: Penumpang Vaksin Dosis II Tetap Wajib Antigen-PCR, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved