Berita Badung

Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tipikor reskrim Polres Badung saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan pada Senin 4 April 2022 - Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung 

"Masih banyak yang kami amankan di rumah mantan ketua LPD ini. Jadi saya tidak bisa menyebutkan satu-satu karena banyak. Penyelidikan masih kita lakukan. Setelah berkas lengkap baru nanti akan dilimpahkan," ungkap dia.

Baca juga: Korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Dua Pengurus Diganjar Tiga dan Dua Tahun Penjara

Nasabah Melapor Tahun 2021

Dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi dilaporkan oleh nasabah pada tahun 2021 ke Polres Badung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Badung kemudian menggelar audit dan dinyatakan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.

Setelahnya polisi menetapkan Rai Darta yang saat itu selaku Ketua LPD Desa Gulingan dan Made Dhanu selaku bendahara LPD sekaligus mantan Bendesa Gulingan.

"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan. Salah satunya sudah almarhum yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved