Berita Badung
Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Masih banyak yang kami amankan di rumah mantan ketua LPD ini. Jadi saya tidak bisa menyebutkan satu-satu karena banyak. Penyelidikan masih kita lakukan. Setelah berkas lengkap baru nanti akan dilimpahkan," ungkap dia.
Baca juga: Korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Dua Pengurus Diganjar Tiga dan Dua Tahun Penjara
Nasabah Melapor Tahun 2021
Dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi dilaporkan oleh nasabah pada tahun 2021 ke Polres Badung.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Badung kemudian menggelar audit dan dinyatakan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
Setelahnya polisi menetapkan Rai Darta yang saat itu selaku Ketua LPD Desa Gulingan dan Made Dhanu selaku bendahara LPD sekaligus mantan Bendesa Gulingan.
"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan. Salah satunya sudah almarhum yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (*)
Kumpulan Artikel Badung