Berita Badung
Tunggu Arahan Kejari, Tersangka Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Gulingan Ternyata Belum Ditahan
Tunggu Arahan Kejari, Tersangka Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Gulingan Ternyata Belum Ditahan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta yang merupakan Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan ternyata sampai saat ini belum ditahan.
Hal itu belum dilakukan, lantaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Badung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK yang ditemui di Polres Badung pada Rabu, 6 April 2022 tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan, dan dalam proses penyelidikan pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Badung.
“Iya kami masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya .
Saat ini katanya masih dalam tahap penelitian terkait dengan beberapa barang bukti yang sebelumnya sempat diamankan. Termasuk juga beberapa dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan.
“Jadi Kejaksaan masih meneliti. Jika sudah disangkakan baru kita yang tahan,” jelasnya.
Dijelaskan kasus tersebut masih ditangani tipikor. Sehingga pihaknya perlu arahan dan hasil penyelidikan dari Jaksa. Kendati demikian, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya mengaku kini masih dalam proses pemenuhan berkes.
“Tersangka dipastikan ditahan, penanganan selanjutnya setelah mengumpulkan bukti-bukti . Kini masih dalam pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan atau P19. Sehingga kami masih tunggu arahan jaksa untuk penahanan tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam mencari bukti- bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian Rp 30 Miliar, penyidik menggeledah rumah mantan bendesa adat dan mantan Ketua LPD Gulingan.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada pukul 14.30 wita turut didampingi bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta itu mengakui jika dirinya memimpin penggeledahan di dua rumah yang diduga adalah tersangka.
Bahkan katanya penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan, di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca juga: Merasa Diguna-guna, ODGJ di Ruang Binaan Satpol PP Denpasar Gelisah & Merasa Takut, Ini Kata Petugas
Baca juga: Sambut HUT Gianyar ke 251, Camat Gianyar Gelar Acara Donor Darah
Baca juga: DPRD Badung Semprot Eksekutif Lantaran Pokir Tak Kunjung Cair, Minta Tahun 2/023 Besarannya Rp 2 M
“Kemarin ada dua rumah kami geledah yakni rumah almarhum I Nyoman Dhanu, mantan Bendesa Adat Gulingan, dan rumah mantan Ketua LPD Adat Gulingan I Ketut Rai Darta,” Jelasnya. (*)