Berita Bali

Ditangkap Tempel Ekstasi di Jalan Pura Demak Denpasar, Yogi Haryono Menerima Dihukum Penjara 8 Tahun

Terdakwa Yogi Haryono (27) hanya bisa pasrah menerima hukuman penjara selama delapan tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Ditangkap Tempel Ekstasi di Jalan Pura Demak Denpasar, Yogi Haryono Menerima Dihukum Penjara 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yogi Haryono (27) hanya bisa pasrah menerima hukuman penjara selama delapan tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini divonis pidana penjara lantaran nekat menjadi pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Diketahui Yogi ditangkap petugas kepolisian saat menempel paket ekstasi di seputaran Jalan Pura Demak, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Miliaran Rupiah

"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Yogi Haryono divonis pidana penjara selama delapan tahun. Denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 7 April 2022.

Dikatakan Desi Purnani Adam, putusan majelis hakim turun enam bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Yogi Haryono dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun). 

"Terdakwa dan jaksa sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Ganja, Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Krisna Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Yogi Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Denpasar, 
di Jalan Pura Demak, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita. Terdakwa ditangkap usai menempel narkoba.

Dalam aksinya, terdakwa berperan sebagai penjemput paket sabu dan ekstasi, dan memecah menjadi paketan berukuran kecil untuk diedarkan.

Dia bekerja dibawa kendali orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Atas pekerjaannya, itu terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp50 ribu per alamat tempel. 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Ekstasi di Jalan Pura Demak, Yogi Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan ekstasi di bawah pohon di pinggir Gang Jalan Subak Sari, Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

Setelah paketan tersebut terdakwa ambil, lalu dibawa pulang ke kosnya. Kemudian sabunya terdakwa pecah dan timbang menjadi 50 paket, dan ekstasi tetap dalam paketan semula yang berisi 25  butir sesuai arahan Swit Grand alias Brother melalui whatsapp. 

Keesokan harinya, terdakwa mendapat perintah dari Swit Grand untuk menempel sabu di beberapa tempat. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2021, terdakwa disuruh menempel paket ekstasi di Jalan Tengku Umar, Jalan Malboro dan Jalan Pura Demak. Saat menempel sabu di Jalan Pura Demak itu lah terdakwa ditangkap polisi. 

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25 butir tablet ekstasi warna krem seberat 9,75 gram. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved