Berita Bali
Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan korupsi pengadaan masker
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan.
Yakni Kecamatan Manggis 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Pengadaan masker disinyalir melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga atau yang standar medis.
Mereka membuat masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 miliar.(*).
Kumpulan Artikel Bali