Berita Bali
Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan korupsi pengadaan masker
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tujuh terdakwa dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu 6 April 2022.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi para terdakwa, majelis hakim memerintahkan sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma melalui tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Tidak hanya Basma, enam terdakwa lainnya yaitu Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia juga keberatan.
Ketujuh terdakwa tersebut keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut terkait dugaan korupsi pengadaan masker.
Pada amar putusan sela majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi seluruhnya dari para terdakwa dan sidang dilanjutkan acara pemeriksaan saksi pada tanggal 21 April 2022," kata Kepala Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra.
Sementara itu dalam surat dakwaan jaksa M Matulessy mendakwa mereka dengan dakwaan subsideritas.
Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, nama mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri juga terseret.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem bahkan harus memberikan kesaksian.
Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Baca juga: Mantan Kadis Sosial Keberatan, Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan.
Yakni Kecamatan Manggis 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.
Pengadaan masker disinyalir melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga atau yang standar medis.
Mereka membuat masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 miliar.(*).
Kumpulan Artikel Bali