Kabar Artis

Jelang Diperiksa Terkait Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Gw Engga Apa-apa

Jelang Diperiksa Terkait Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Gw Engga Apa-apa

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 7 April 2022. Jelang Diperiksa Terkait Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Gw Engga Apa-apa 

Beli Lewat Google Drive

Diketahui penyelidikan kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans masih berlangsung.

Komedian itu berinisial M dan diduga telah membeli konten porno Dea melalui akses link Google Drive.

Marshel Widianto Diduga Borong Puluhan Video Syur Dea OnlyFans, Warganet: Namanya Cowo, Single Pula 
Marshel Widianto Diduga Borong Puluhan Video Syur Dea OnlyFans, Warganet: Namanya Cowo, Single Pula  (Instagram @marshel_widianto/@deaonlyfans)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, komedian M itu membeli 1 link google drive langsung dari Dea.

Di dalam Google Drive itu berisi konten foto dan video Dea OnlyFans dengan sejumlah harga yang sudah dipatok.

"Harganya adalah. Di dalam google drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tidak berbusana," papar Auliansyah.

Baca juga: Marshel Widianto Bakal Dipenjara karena Beli 76 Konten Syur Dea Onlyfans?

Dea OnlyFans Tak Ditahan

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi, Dea OnlyFans tidak ditahan pihak kepolisian.

Hal tersebut lantaran, pihak keluarga sanggup menjadi pihak penjamin.

Dea, konten kreator yang kerap mengunggah pornografi di situs OnlyFans ditangkap polisi.
Dea, konten kreator yang kerap mengunggah pornografi di situs OnlyFans ditangkap polisi. (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved