Kasus Dea OnlyFans

Marshel Widianto Minta Maaf Soal Kasus Dea OnlyFans, Netizen Beri Dukungan: Dia Tak Merugikan Negara

Marshel Widianto akui secara tersirat dirinya komedian berinisial M yang disebut beli puluhan konten syur Dea OnlyFans.

Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa/kolase TribunJakarta
Marshel Widianto Diduga Borong Puluhan Video Syur Dea OnlyFans, Warganet: Namanya Cowo, Single Pula 

TRIBUN-BALI.COM - Nama komedian Marshel Widianto terseret kasus penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans.

Ia disebut sebagai salah satu orang yang membeli puluhan konten pornografi yang dijual oleh Dea OnlyFans.

Setelah namanya ramai diperbincangkan, Marshel pun angkat bicara.

Ia secara tersirat mengakui bahwa memang benar dirinya adalah orang yang dimaksud.

Hal ini terungkap melalui postingan akun Twitter pribadinya Marshel, dalam akun @m_marshel.

"Maafkan kenakalanku ya teman-teman." ungkap Marshel seperti dilansir Tribun-Bali.com dari akun Twitter-nya.

"Aku emang nakal tapi tak mau kriminal." lanjutnya

"Sampai jumpa besok pagi, pukul 10 (emoji senyum)." tutupnya.

Sementara itu di Twitter, nama Marshel langsung menjadi trending topik di Indonesia sejak tadi pagi, 7 April 2022.

Hingga pukul 10.28 WIB, kata kunci "Marshel" telah dicuitkan sebanyak 13,4 ribu tweet.

Baca juga: HARI INI Polisi Akan Periksa Sosok Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans, Identitasnya Dirahasiakan

Banyak netizen yang memberikan dukungan kepada Marshel sebab ia melakukana hal yang tidak merugikan siapapun.

Netizen pun menyoroti fakta soal isu anggaran DPR untuk membeli gorden lenyap begitu saja.

Sementara untuk kasus pribadi seperti Marshel malah dibesar-besarkan.

"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" balas akun @aldissurya.

"salahnya dimana dah ???? emng ada dasar hukumnya yak? serius nanya...heran banget gua lama kelamaan ama polisi kaya ga ada yang lebih penting untuk diurus aja..." komentar akun @justabadboyyy.

"emang ga boleh beli konten bokep ya? mangat ya marsel gapapa kmu cuma pengalihan isu" tulis akun @wahyuwuriLagi.

"Smngat bg,, pulici pda kenapa ya,, kasus Koruptor yg besar2 senyap,, kasus beginian gercep bgt, sat set sat set panggil" tulis akun @Pegawai_Konoha.

"Kasus bokep ternyata lebih urgent ketimbang minyak goreng naik, bbm naik, klitih, dan tentunya korupsi dinegeri ini." tulis akun @Hsnmub.

Baca juga: AWAS Kena Sanksi, Masyarakat Kini Resmi Tak Boleh Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, Ini Alasannya!

"Kenapa jadi ngurusin orang beli file porno?

Kenapa nggak ngurusin yang lebih fatal?

Kasus penimbunan minyak goreng misalnya

Kasus begal, Kasus narkoba, Kasus korupsi

Nggak mungkin dong kalau kepolisian nggak mampu ngurusin kasus yang lebih penting dari ini." tulis akun @febry_bromo.

Namun disatu sisi seorang netizen juga mengingatkan akan kesalahan Marshel.

Netizen ini menyebut bahwa apa yang dilakukan Marshel memang sebuah kesalahan berdasarkan Undang-Undang.

"1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”), nonton film porno untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana. Akan tetapi, beda halnya jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh videonya ke gawai miliknya." komentar akun @malfiandr.

"2) Terlebih lagi jika ia mengunduh video yang mengandung unsur pornografi tersebut dengan tujuan meminjamkannya kepada orang lain, maka orang tersebut dapat dipidana.

Sampe sini clear ya, besok lagi main yang rapi ya Marshel." lanjut akun @malfiandr.

Baca juga: UPDATE HASIL Autopsi Kedua Akan Bawa Penyidik ke Kesimpulan, Akhir Drama Kematian Tangmo Nida?

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Kronologi Penangkapan Dea "OnlyFans", Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi", terungkap awal mula penangkapan Dea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta mengunggahnya dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.

Dea menggungah foto vulgar dan video syur melalui akun pribadinya di situs OnlyFans.

Sebelumnya, sejumlah foto dan video itu disimpan terlebih dahulu di akun pribadi Twitter, @gresaids.

"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.

Dea kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved