Kasus Dea OnlyFans
HARI INI Polisi Akan Periksa Sosok Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans, Identitasnya Dirahasiakan
Hari ini polisi akan memeriksa kekasih Dea OnlyFans yang menjadi pemeran pria dalam video pornografi yang diperjualbelikan secara online.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kini memasuki babak baru.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul UPDATE Kasus Dea Onlyfans, Pria Lawan Mainnya Akan Diperiksa Hari Ini, Siapa Dia? Ini Kata Polisi, lawan main Dea akan diperiksa polisi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut akan memeriksa pemeran pria dalam video asusila yang viral.
Sosok pria tersebut akan diperiksa polisi hari ini, Jumat 1 April 2022 di Polda Metro Jaya.
"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.
Mengenai identitas pemeran pria tersebut, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: HEBOH Aktris Cantik Han So Hee Terjerat Skandal Hutang Orang Tuanya, Senasib Dengan 2 Aktris Ini
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.