Berita Badung
Dishub Badung Kini Buat Adendum Kerja Sama, Parkir di Wilayah Gelogor Carik Akan Dilakukan LPM Kuta
Disbud Badung Kini Buat Adendum Kerjasama, Pengelola Parkir di Wilayah Gelogor Carik Akan Dilakukan LPM Kuta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perhubungan kabupaten Badung kini tengah menyusun adendum perjanjian untuk pengelolaan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta. Hal itu dilakukan lantaran pengelolaan parkir akan diberikan kepada LPM Kuta.
Mengingat, pihaknya telah bersurat kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir kota Denpasar untuk memberhentikan pungutan parkir. Meski surat balasan belum diterima, namun Dishub Badung sudah sudah memastikan akan menyerahkan kepada LPM Kuta.
Kadishub Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, saat ini ia tengah menyusun adendum dengan LPM Kuta. Lantaran nantinya pengelolan parkir di wilayah tersebut akan diambil alih LPM Kuta.
"Saat ini kami sedang menyusun adendum dengan LPM Kuta. Setelah ada perubahan kerjasama nantinya akan ditempatkan petugas parkir oleh LPM Kuta," ujar Yuda Darma saat dikonfirmasi Jumat 8 April 2022.
Pihaknya mengaku, pemindahan pengelolaan parkir dilakukan, lantaran di Jalan Gelogor Carik, Kuta merupakan wilayah Kabupaten Badung.
Menurutnya, selama proses pemindahan pengelolaan tidak ditemukan adanya pungutan parkir di Jalan Gelogor Carik, Kuta. Hal ini diketahui setelah dilakukan monitoring secara berkala.
"Tim sudah melakukan monitoring, dan saat ini tidak ditemukan pungutan parkir," ungkapnya.
Meski sudah menyusun perubahan kerjasama, Yuda Darma menerangkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat balasan yang dikirimkan ke Perumda Parkir Kota Denpasar. Kendati demikian, diakui belum ada penolakan dari Perumda Parkir Denpasar.
"Sementara belum ada penolakan jika kami mengambil alih, kan kami sudah bersurat yang secara administrasi itu wilayah Badung. Bahkan ada regulasinya mengenai batas wilayah saat ini," ungkapnya.
Disingung terkait berapa titik di lokasi tersebut yang berpotensi menjadi lahan parkir, birokrat asal Kerobokan ini menjelaskan, ada dua titik yang memiliki potensi. Namun untuk mengembangkan potensi penarikan retribusi lainnya akan diserahkan kepada LPM Kuta.
Baca juga: Lega! Hasil Lab Kue Siswa di Gianyar Tidak Mengandung Zat Berbahaya, Ini Kata Pihak Kepolisian
Baca juga: New Cortez Resmi Mengaspal di Bali, Berikut Inovasi Terbaru dari MPV Wuling Ini
Baca juga: Singgung Tahap Awal Pembangunan Pasar Singamandawa, Carles: Itu Belum Menyelesaikan Masalah
"Saat ini baru ada dua di toko moderen. Pengembangannya nanti kami serahkan ke pengelola (LPM Kuta) dengan melihat potensi yang ada. Kami akan bantu dengan aspek teknis dan regulasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung akhirnya menyelesaikan polemik pungutan parkir di Jalan Glogor Carik dengan pemerintah Kota Denpasar khususnya dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Denpasar. Bahkan kini wilayah gelogor carik, Kuta dilakukan pungutan parkir oleh LPM Desa Adat Kuta.
Menurut informasi yang didapat, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung kembali turun ke beberapa toko modern di wilayah Gelogor Carik pada Senin 4 April 2022. Tim Dinas Perhubungan turun bersama Lurah Kuta, Kabid Sarana prasarana, Kepala UPT Sapras dishub Badung Selatan, dan LPM Kuta.
Hal itu dilakukan untuk kembali mensosialisasikan dan meluruskan kepada warga sekitar dan tukang parkir terkait polemik yang terjadi. Selain itu secara resmi pungutan parkir kini dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung, mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah Badung. (*)