Berita Klungkung

DLHP Klungkung Ingatkan 8 Lokasi Penataan Lahan untuk Segera Urus Dokumen Lingkungan 

DLHP Klungkung Ingatkan 8 Lokasi Penataan Lahan untuk Segera Urus Dokumen Lingkungan 

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat terkait Pemeriksaan Dokumen UKL/UPL Kegiatan Penataan Lahan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu 6 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - DLHP Klungkung Ingatkan 8 Lokasi Penataan Lahan untuk Segera Urus Dokumen Lingkungan.

Penataan lahan dengan pengerukan bukit masih dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Klungkung, Bali.

Hanya saja, baru satu pemrakarsa (pemilik lahan) yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Masih ada 8 lokasi penataan lahan yang sama sekali belum melakukan pengajuan UKL-UPL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana mengungkapkan, Rabu 6 April 2022, pihaknya melaksanakan rapat pemeriksaan dokumen UKL dan UPL untuk kegiatan penataan lahan di wilayah Dusun Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Puluhan Keris Khas Klungkung Akan Dipamerkan Seangkaian Hari Tumpek Landep

"Ini pengerjaannya memang penataan lahan," ujar Ketut Suadnyana, Kamis 7 April 2022.

Menurutnya, pengajuan UKL dan UPL bersifat wajib untuk penataan lahan kurang dari 500.000 meter kubik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahum 2021.

Jika lebih, pemrakarsa wajib mengurus AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hidup.

"Di Klungkung baru satu yang secara resmi mengajukan UKL-UPL. Sekarang sedang proses," ungkap Ketut Suadnyana.

Ia mengaku sudah beberapa kali turun ke lokasi proyek penataan lahan, untuk memperingatkan agar pemrakarsa mengurus dokumen lingkungan.

Setidaknya saat ini masih ada 8 lokasi penataan lahan yang sama sekali belum mengurus dokumen lingkungan.

"Ada 8 titik yang belum urus dokumen lingkungan. Kami sudah ingatkan mereka agar segera mengurus dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ungkap Suadnyana.

Bahkan menurutnya, muncul beberapa lokasi baru penataan lahan, yang belum dilakukan pengecekan oleh tim dari DLHP. Aktivitasnya pun sama, yakni pengerukan lahan.

"Kami akan terus lakukan komunikasi dan lakukan pembinaan bersama camat dan kepala desa. Kami arahkam mereka segera mungkin urus dokumen lingkungan, agar sesuai ketentuan. Agar nanti kami juga tidak dikira lakukan pembiaran," jelasnya.

Untuk diketahui, penataan lahan dengan pengerukan tanah marak terjadi di beberapa desa di Kecamatan Dawan, yakni di Desa Paksebali, Desa Gunaksa, dan Desa Pesinggahan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved