Berita Badung

Kasus Pengoplosan Gas di Badung Kembali Terungkap, Polisi Amankan Satu Pelaku

Kasus pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Kabupaten Badung kembali terungkap. 

Istimewa
Taryana, pelaku pengoplosan Gas di wilayah Dalung, Kuta Utara yang diamankan jajaran reskrim Polres Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Kabupaten Badung kembali terungkap. 

Kini pelaku yang diketahui bernama Taryana (30) Dusun Karang Anyar, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Subang Jawa Barat sudah diamankan jajaran sat reskrim Polres Badung.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan gas yang dilakukan di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, sudah dilakukan sejak lama.

Hanya baru teredus aparat kepolisian setelah adanya laporan kasus tersebut.

Pelaku telah melakukan kegiatan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah dengan mengoplos Gas LPG Tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg.

Baca juga: Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Pembentukan Tim Pengukuran IPKD di Kabupaten Badung

Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK mengakui telah mengamankan pelaku pengoplosan gas pada akhir bulan Maret 2022 lalu.

Dirinya mengatakan  pelaku Taryana diamankan lantaran  melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak

“Jadi gas yang bersubsidi ukuran 3 kg dioplos menjadi ke 12 kg. Sehingga pelaku memperoleh untung yang sangat besar,” ungkapnya.

Dijelaskan bahan bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Th 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Th 2020 ttg Cipta kerja disalahgunakan.

Bahkan dalam melakukan pengoplosan, pelaku hanya menggunakan stik besi saja.

Baca juga: DPRD Badung Semprot Eksekutif Lantaran Pokir Tak Kunjung Cair, Minta Tahun 2023 Besarannya Rp 2 M

“Jadi menurut informasi pelaku sudah lama melakukan pengoplosan ini. Sehingga dengan cepat kita amankan,” ucapnya

Diakui, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat,25 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 wita. 

Saat itu, tim Migas dan Reskrim Polres Badung, mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas supplier gas yang ada di seputaran Dalung,Kuta Utara, melakukan kegiatan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah dengan mengoplos Gas Tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg.

Atas informasi tersebut, tim mencari kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pengawasan, pengintaian  dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Sehingga sekitar pukul 12.30 wita, pada saat tim melewati sebuah toko penjual gas, team mencium bau gas seperti ada kebocoran gas elpiji.

Tidak berselang lama, atas kecurigaan itu, jajaran reskrim langsung melakukan  penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam tokonya.

“Saat kita amankan, pelaku kedapatan melakukan pengoplosan gas tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg sebanyak 13 tabung gas. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Ika Prabawa, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengoplosan Gas Tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG sebanyak 13 tabung gas.

Baca juga: Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja Bahas LKPJ Bupati Badung Tahun 2021

Tabung 3 kg itu didapat dari pangkalan atas nama Buk Anik dan tabung 12 kg dapat dari penjual dan membeli di toko – toko.

“Jadi Gas dengan tabung 3 kg dibeli seharga Rp14.000 dan menjual hasil oplosan tabung 12 kg seharga Rp80.000 sampai Rp85.000,” ungkapnya.

Ia melanjutkan pengoplosan gas dilakukan dengan cara membeli tabung gas 12 kg yang kosong ke toko - toko selanjutnya membuat es batu dengan membungkus air menggunakan plastik 1/2 kg lalu dimasukkan ke dalam freezer.

Selanjutnya tabung gas 12 kg yg kosong diisi stik besi ditumpuk tabung 3 kg lalu seputaran stik diisi es batu supaya isi di tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg.

Selain mengamankan pelaku, jajaran sat reskrim Polres Badung juga berhasil mengamankan puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan belasan tabung gas ukuran 12 kg.

Selain itu juga diamankan stik pengoplosan, mobil pick up, freezer dan segel penutup gas LPG.

“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan. Bahkan jika ada kita temukan pengoplos lainnya, kan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved