Polisi Belum Terima Izin Aksi 11 April, Terancam Dibubarkan Jika Nekat

Polisi Belum Terima Izin Aksi 11 April, Terancam Dibubarkan Jika Nekat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demonstrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Seruan aksi demonstrasi pada 11 April berseliweran di media sosial.

Aksi itu disebut-sebut diinisiasi mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM).

Seruan itu melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama. Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan bbm hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.

Baca juga: Ancam Mogok Tiga Hari, Demo Truk ODOL Bikin Macet Parah di Jalan Pelabuhan Gilimanuk

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews.com di laman Twitter, Jumat (8/4/2022).

Bahkan, tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di medias sosial.

Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.

Baca juga: Terkait Demo Truk ODOL hingga Sempat Menduduki Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Ini Kata Kadishub Bali

"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.

Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.

"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun. Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.

"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Imbauan masyarakat tak terprovokasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved