Berita Bali
Eks Sekda Buleleng Terancam 10 Tahun, Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Kamis, pekan depan.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kala menjabat sebagai Sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.
Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.
Yakni dari PT. PEI memberikan kurang lebih sebesar Rp 1.101.060.000. PT. TS memberikan sekitar Rp 12,5 Miliar dan Saksi H. Chojum selaku Direktur PT. BDR memberikan kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang, Kasus Gratifikasi Proyek Bandara hingga Terminal
Aliran Dana
Masih dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015, ada aliran dana Rp 300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.
Dalam pengurusan izin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.
Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.
Dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut, digunakan untuk jasa konsultan sebesar Rp 725 juta.
Lalu Rp 300 juta ditransfer ke rekening I Made Mahayastra.
Aliran uang juga masuk ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp 25 juta. (*)
Kumpulan Artikel Bali