Info Populer
SIMAK SYARAT Pencairan Bantuan Subsidi BSU Rp 1 Juta Bagi Pegawai Gaji Di Bawah Rp 3 Juta
Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja di tahun 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 8 April 2022 dalam artikel berjudul BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu, ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair Bulan Apirl 2022, Segera Cek Syarat Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji: