Berita Denpasar
Sumadi Harus Tebar Kaporit Jernihkan Air, Sanksi untuk Pelaku Pembuang Limbah ke Tukad Mati Denpasar
Sumadi, pemilik usaha sablon menabur kaporit untuk menjernihkan air Tukad Mati di kawasan Jalan Resimuka Barat
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sumadi, pemilik usaha sablon menabur kaporit untuk menjernihkan air Tukad Mati di kawasan Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha, Denpasar, Bali.
Ia ketahuan membuang limbah sablon hingga membuat air sungai menjadi merah pekat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, meski ada mediasi yang menghasilkan kesepakatan, pemilik usaha menabur kaporit, namun peraturan daerah harus ditegakkan.
Sumadi terancam tindak pidana ringan dan usahanya disetop sementara.
Baca juga: Air Tukad Mati Berwarna Merah, DLHK Denpasar Tangkap Pembuang Limbah
"Hasil koordinasi untuk menghentikan aktivitas kegiatan sablon sebelum ada tindak lanjut dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar sampai tanggal 13 April 2022, selain itu pemilik usaha juga menabur kaporit untuk menjernihkan air kali," ujar Sudarsana, Jumat 8 April 2022.
Sudarsana menjelaskan Satgas telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah dan dampaknya di sungai kawasan Jalan Mahendradatta.
Pengusaha asal Banyuwangi itu, kata Nyoman, dikenakan sanksi sesuai dengan Perda 1 Tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.
Diberitakan sebelumnya, Tukad Mati di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar, tiba-tiba berwarna merah, Kamis 7 April 2022.
Warna merah ini ditimbulkan oleh limbah usaha pencelupan sablon.
Bukan kali ini saja, peristiwa ini, kata warga, telah terjadi beberapa kali.
Setelah viral di media sosial, Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan penelusuran ke lokasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, pembuang limbah terciduk.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada.
“Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar, Agus Sudarmo.
Agus mengatakan, pemilik sablon memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun saluran IPAL bocor.