Mudik Lebaran 2022
Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2022, Termasuk di Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idu
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Truk Dilarang Melintas saat Mudik, Catat Tanggalnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/09/000600226/truk-dilarang-melintas-saat-mudik-catat-tanggalnya?page=2