Mudik Lebaran 2022

Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2022, Termasuk di Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idu

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali
ILUSTRASI Truk 

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Truk Dilarang Melintas saat Mudik, Catat Tanggalnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/09/000600226/truk-dilarang-melintas-saat-mudik-catat-tanggalnya?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved