Mudik Lebaran 2022

Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2022, Termasuk di Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idu

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali
ILUSTRASI Truk 

Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;

Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;

Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;

Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;

Baca juga: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Panduan Cara Mengisinya

Baca juga: HARGA Tiket Pesawat Mulai Naik, Penerbangan Jakarta-Bali Makin Mahal Jelang Mudik Lebaran 2022

Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

Ruas Tol Surabaya - Gresik dan; Ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Berikutnya Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian ruas yang dilarang lainnya yakni ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto.

Lalu Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," tambah Budi.

Selanjutnya, juga berlaku di ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

Kemudian Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Menteri Kesehatan: Yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Apa-apa

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga Denpasar

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved