Mudik Lebaran 2022

Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2022, Termasuk di Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idu

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali
ILUSTRASI Truk 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

"Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022," kata Budi Setiyadi dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).

Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Baca juga: PREDIKSI Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Ini Provinsi yang Paling Banyak Dituju

Baca juga: Belum Ada Kenaikan Lonjakan Pesanan Mudik, Ladju Travel Denpasar Masih Beroperasi Normal

Ia mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, Budi menjabarkan terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

Ruas Tol Bakauheni - Palembang;

Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

Ruas Tol JORR;

Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Ruas Tol Jakarta - Cikampek;

Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;

Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;

Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;

Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;

Baca juga: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Panduan Cara Mengisinya

Baca juga: HARGA Tiket Pesawat Mulai Naik, Penerbangan Jakarta-Bali Makin Mahal Jelang Mudik Lebaran 2022

Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

Ruas Tol Surabaya - Gresik dan; Ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Berikutnya Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian ruas yang dilarang lainnya yakni ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto.

Lalu Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," tambah Budi.

Selanjutnya, juga berlaku di ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

Kemudian Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Menteri Kesehatan: Yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Apa-apa

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga Denpasar

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Truk Dilarang Melintas saat Mudik, Catat Tanggalnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/09/000600226/truk-dilarang-melintas-saat-mudik-catat-tanggalnya?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved