Berita Klungkung

Ayah di Klungkung Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Korban Alami Tekanan Psikologis

BAW (52), seorang buruh bangunan di Klungkung, tega menyetubuhi anak tirinya SL (17) berungkali.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, BAW saat digiring ke Polres Klungkung, Senin (11/4). 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI - BAW (52), seorang buruh bangunan di Klungkung, tega menyetubuhi anak tirinya SL (17) berungkali.

Bahkan perbuatan bejatnya, membuat SL mengalami tekanan psikologis.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, korban (SL) menjadi pendiam dan kerap murung setelah disetubuhi oleh ayah tirinya, BAW.

Perubahan perilaku dari korban ini, yang juga membuat kasus ini terkuak.

"Bos di tempat korban bekerja curiga, mengapa korban ini kerap murung dan tidak semangat bekerja. Setelah ditanya, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya. Ini yang membuat bos nya melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Ario Wimoko.

Baca juga: 19 Pati TNI AD Naik Pangkat, Brigjen Nissa Yani Satu-satunya Perempuan, Ini Sosoknya

Baca juga: Indonesia Tak Baik-baik Saja, BBM dan Kebutuhan Pokok Naik Liga Mahasiswa Adakan Aksi Turun Ke Jalan

Baca juga: Polres Gianyar Siaga Unras Mahasiswa, Kapolres Minta Anggota untuk Tetap Siaga on Call

Ia pun mengatakan, saat ini korban masih mengalami tekanan psikologis. Apalagi ada pemaksaan disertai ancaman dari BAW, ketika hendak menyetubuhi korban.

Terkait hal ini, pihaknyatelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindunhan Anak di Pemkab Klungkung, serta pihak Bapas.

"Kami sudah koordinasikan, agar korban juga mendapatkan pendampingan psikologis," tegasnya.

Setelah ditangkap di Lombok Tengah, BAW langsung ditahan di Polres Klungkung.

Ia dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunban anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved