Info Populer
Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah, Berikut Ini Syarat Pencairannya
Berikut ini syarat beserta waktu pencairan bantuan subsidi upah Rp 1 juta tahun 2022.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Senin 11 April 2022 dalam artikel berjudul Dinanti-nanti, Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.
Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair Bulan Apirl 2022, Segera Cek Syarat Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut: