Berita Karangasem

Dua Rekanan Masker di Karangasem Ditetapkan Tersangka

Dua  rekanan pengadaan masker scuba  Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022. Ked

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangaseem ditetapkan trsangka oleh Kejari Karangasem, Senin (11/4/2022). Keduanya yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted. 

 

TRIBUN  BALI. COM, AMLAPURA - Dua  rekanan pengadaan masker scuba  Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022.

Kedua tersangka yakni Ni Nyoman Yesi  Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan sekitar 4 jam.

Terhitung dari pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.

Mereka diperiksa  diruangaan berbeda, dan dicerca pertanyaan  sekitar 10 hingga 15 tentang perannya dalam pengadaan masker 2020  bersumber  dari APBD.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara  Putra, mengatakan, dua  rekanan ditetapkan tersangka sesuai dengan penyidikan.

Dimana penyidik telah menemukan lebih 2 alat bukti. Diantaranya keterangan dari saksi - saksi dan tersangka sebelumnya, surat dan keterangan ahli sebelumnya.

"Kedua rekanan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Wisman Yang Menginap di Karangasem Mulai Mengeliat, Naik 10 Persen Dari Tahun Lalu

Lalu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan minimaal dua alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik saat dilaksanakn penyidikan pengadaan masker  sebanyak  512.797 pcs," jelas Dewa Gede Semaara Putra, Senin 11 April 2022.

Pejabat asal Bangli ini menambahkan, dalam pemeriksaan ada beberapa keterangan dua rekanan yang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya. Rekanan Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs, serta Addicted mengerjakan sekitar 212.797.

"Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat  keuntungan dari penggadaan masker di Dinsos Th. 2020, dan menyebabkan kerugian negara sebanyak 2.617.362.507," imbuh Dewa Gede Semara Putra.

Setelah pemeriksaan, dua  tersangka ditahan 20 hari. Dititip di Polsek Kota serta Bebandem.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem akan terus mendalami kasus masker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved