Berita Karangasem

Dua Rekanan Masker di Karangasem Ditetapkan Tersangka

Dua  rekanan pengadaan masker scuba  Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022. Ked

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangaseem ditetapkan trsangka oleh Kejari Karangasem, Senin (11/4/2022). Keduanya yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted. 

Mengingat potensi  tambahan tersangka baru masih ada.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Karangasem Masuk Zona Rawan Kekerasan Seksual dan KDRT

"Dari penyidik belum memberikan info. Kita lihat perkembangannya nanti. Kalau potensi kemungkinan  ada. Semua berdasar  hasil penyidikan,"tambahnya.

Kuasa hukum kedua rekanan, Ketut Dodi Arta Kariawan, mengatakan, kedua klien ditetapkan tersangka kerena ditemukannya dua alat bukti.

Pihaknya menghormati proses hukum, dan menunggu proses.

"Seandainya dipercaya klien, nanti akan diperjuangkan hak klien,"ungkap Ketut Dodi Arta.

Penetapan dua rekanan sebagai tersangka berkaitan erat  dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa I Gede Basma, Gde Sumartana, Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adi Kusuma, Ni  Ketut  Suartini, dan  teerakhir I Gede Putra Yasa. Semuanya sudah ditahap persidangan.

Untuk diketahui, Gede Basma bersama 6 pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasen oleh Penyidik, Rabu  (24/11).

Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan 8 jam. Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem  didalami Kejari sejak Mei  2021.

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem

Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan.

Mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah meencapai sekitar 2.9  milliar bersumber dari APBD.

Informasi didapat di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai 2.9 milliar  lebih.

Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces. Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan.

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis  seekitar 53.607 piecs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang  87.540 pcs,  Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pieces.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved