Berita Karangasem
Dua Rekanan Masker di Karangasem Ditetapkan Tersangka
Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022. Ked
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022.
Kedua tersangka yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan sekitar 4 jam.
Terhitung dari pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.
Mereka diperiksa diruangaan berbeda, dan dicerca pertanyaan sekitar 10 hingga 15 tentang perannya dalam pengadaan masker 2020 bersumber dari APBD.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, dua rekanan ditetapkan tersangka sesuai dengan penyidikan.
Dimana penyidik telah menemukan lebih 2 alat bukti. Diantaranya keterangan dari saksi - saksi dan tersangka sebelumnya, surat dan keterangan ahli sebelumnya.
"Kedua rekanan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wisman Yang Menginap di Karangasem Mulai Mengeliat, Naik 10 Persen Dari Tahun Lalu
Lalu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan minimaal dua alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik saat dilaksanakn penyidikan pengadaan masker sebanyak 512.797 pcs," jelas Dewa Gede Semaara Putra, Senin 11 April 2022.
Pejabat asal Bangli ini menambahkan, dalam pemeriksaan ada beberapa keterangan dua rekanan yang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya. Rekanan Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs, serta Addicted mengerjakan sekitar 212.797.
"Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari penggadaan masker di Dinsos Th. 2020, dan menyebabkan kerugian negara sebanyak 2.617.362.507," imbuh Dewa Gede Semara Putra.
Setelah pemeriksaan, dua tersangka ditahan 20 hari. Dititip di Polsek Kota serta Bebandem.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem akan terus mendalami kasus masker.
Mengingat potensi tambahan tersangka baru masih ada.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Karangasem Masuk Zona Rawan Kekerasan Seksual dan KDRT
"Dari penyidik belum memberikan info. Kita lihat perkembangannya nanti. Kalau potensi kemungkinan ada. Semua berdasar hasil penyidikan,"tambahnya.
Kuasa hukum kedua rekanan, Ketut Dodi Arta Kariawan, mengatakan, kedua klien ditetapkan tersangka kerena ditemukannya dua alat bukti.
Pihaknya menghormati proses hukum, dan menunggu proses.
"Seandainya dipercaya klien, nanti akan diperjuangkan hak klien,"ungkap Ketut Dodi Arta.
Penetapan dua rekanan sebagai tersangka berkaitan erat dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa I Gede Basma, Gde Sumartana, Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adi Kusuma, Ni Ketut Suartini, dan teerakhir I Gede Putra Yasa. Semuanya sudah ditahap persidangan.
Untuk diketahui, Gede Basma bersama 6 pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasen oleh Penyidik, Rabu (24/11).
Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan 8 jam. Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem didalami Kejari sejak Mei 2021.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem
Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan.
Mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah meencapai sekitar 2.9 milliar bersumber dari APBD.
Informasi didapat di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai 2.9 milliar lebih.
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces. Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis seekitar 53.607 piecs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pieces.(*)