Berita Nasional

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara

Berikut ini adalah sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UUD TPKS yang baru disahkan DPR pada Selasa 12 April 2022

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun-Bali.com/Dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara 

TRIBUN-BALI.COM - RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksualnya, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara.

Berikut ini adalah 9 jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar (UUD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),  Selasa 12 April 2022.

DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi UUD pada Selasa 12 April 2022 dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV.

Dalam rapat Paripurna tersebut, salah satu agendanya mengesahkan RUU TPKS menjadi UUD dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Udang?" tanya Puan dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Momen Bersejarah

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Atas jawaban tersebut, suara ketuk palu pun membuat seisi ruang rapat Paripurna bertepuk tangan.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.

Serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

9 Jenis Kekerasan Seksual Diatur dalam UU TPKS

Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikuti Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain ke-9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2.

Baca juga: Dituduh Aniaya Ade Armando hingga Babak Belur, Budi Buka Suara, Ungkap Fakta-fakta ini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved