Berita Nasional
RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UUD, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual, Paksa Korban Kawin Bisa Dipenjara
Berikut ini adalah sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UUD TPKS yang baru disahkan DPR pada Selasa 12 April 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Selain itu, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paksa Korban Kawin Dihukum Penjara 10 Tahun
Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain.
Atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
"Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi Pasal 10 Ayat (1) aturan tersebut.
Adapun pada Pasal 10 Ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan, yakni perkawinan anak.
Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.
Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari 9 jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS.
(*)