Berita Denpasar

Usai Lakukan Kekerasan pada Siswa, Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura Dicopot Jabatannya

Usai Lakukan Kekerasan Pada Siswa, Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura Dicopot JabatannyaUsai Lakukan Kekerasan Pada Siswa, Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
tangkapan layar @indoamlapura
Video Viral Guru Yang Injak Bahu Siswa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Oknum Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura, I Komang S diturunkan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah menjadi guru atau tenanga pengajar biasa disekolah lain. Hal tersebut disebabkan karena, salah satu video yang viral dimana Komang melakukan tindak kekerasan pada salah satu siswanya.

Ketika dikonfirmasi, Kadisdikpora Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan kini yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura. Sebelumnya, Boy sempat memanggil langsung Komang S untuk meminta keterangannya.

"Sudah kita panggil minta klarifikasi pada hari Selasa 12 April 2022 kemarin. Memang yang bersangkutan mengakui itu dirinya yang melakukan hukuman disiplin kepada siswa," jelasnya pada, Rabu 13 April 2022.

Lebih lanjutnya ia mengatakan, dengan alasan apapun tindakan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah tersebut tidak bisa dibenarkan, walaupun Komang S mengatakan ia melakukan tersebut ada unsur candaan. Menurut Boy masih banyak cara lain yang bisa dilakukan dalam mendidik siswa, tanpa menggunakan kekerasan.

Baca juga: M Toha Buka Suara, Selangkah lagi Seragam Bali United, Eks Persib Ardi Idrus dan M Ridho Deal?

Baca juga: ISTIMEWA! 3 Weton yang Bawa Keberuntungan Bagi Orang Tuanya, Minggu Wage Rezekian

Baca juga: Akan Cair di April 2022 & Diberikan Pada 8,8 Juta Orang, Begini Cara Cek BSU 2022

"Kalau kami dari sudut pembinaan kedisiplinan perlu kepada anak-anak, tetapi caranya harus lebih mendidik (tanpa kekerasan)," imbuhnya.

Keputusan membebastugaskan oknum Kepala Sekolah diutus langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Kini Komang S menjadi guru disekolah lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menuturkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdikpora Bali mengenai tindakan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain ingin mengetahui tindakan selanjutnya dari Disdikpora Bali, pihak KPPAD akan mslakukan kunjungan ke sekolah setempat dan menemui anak yang mengalami tindak kekerasan untuk melakukan konseling.

Ia menyebut tindakan penonaktifan oknum Kepala Sekolah adalah sesuatu yang wajar, mengingat tindakan yang dilakukan adalah sesuatu pelanggaran berat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Itu sudah fatal, bukan untuk tujuan pembinaan. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Disdikpora Bali, supaya tidak jadi preseden buruk di dunia pendidikan kita," kata, Yastini.

Luh Yastini berharap para pendidik bisa menahan diri untuk melakukan pendisiplinan dengan cara kekerasan. Orangtua siswa, ingatnya, menyerahkan anak-anaknya untuk mendapat pembinanaan yang baik bukan dengan cara kekerasan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved