Berita Klungkung

Curi Motor Majikan di Klungkung, Hakiki Ditangkap di Sumenep Jawa Timur

Curi Motor Majikan di Klungkung, Hakiki Ditangkap di Sumenep Jawa Timur, begini kronologinya.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Tersangka pencurian sepeda motor, Hakiki (36) saat diamankan di Polres Klungkung, Kamis (14/4/2022).  

TRIBUN-BALI.com, SEMARAPURA - Hakiki (36), warga Sumenep, Jawa Timur termenung saat dikawal petugas kepolisian di Polres Klungkung, Kamis (14/4/2022).

Ia ditangkap kepolisian karena nekat mencuri sepeda motor milik majikan di tempatnya bekerja di Klungkung. 

Bahkan polisi sampai ke wilayah Sumenep, Jawa Timur untuk menangkap Hakiki.

Ia mengaku nekat mencuri sepeda motor itu untuk menambah bekal Lebaran.

"Saya baru sekali mencuri, rencananya motornya mau dijual untuk bekal lebaran," ungkap Hakiki, Kamis (14/4/2022).

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengungkapkan, Hakiki merupakan seorang pekerja di salah satu tempat usaha pemotongan ayam di Klungkung.

Ia nekat mencuri sepeda motor majikannya, Zamhari (40) yang tinggal di Desa Takmung, Sabtu (2/1/2022) lalu.

Bermula dari korban (Zamhari) sekitar pukul 09.00 Wita, berada di Pasar Galiran Klungkung karena membantu istrinya berjualan.

Baca juga: Tangkapan Pelaku Narkoba Masih Marak di Klungkung, Ibu PKK Diminta Ikut Edukasi Bahaya Narkoba

Saat kembali ke rumahnya di Dusun Losan, Desa Takmung, Zamhari kebingungan karena sepeda motor Yamaha Mio Nopol 3730 LL sudah hilang.

Padahal sepeda motor itu sebelumnya diparkirnya di halaman rumah.

"Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melapor ke polisi. Kebetulan kunci sepeda motor itu masih terpasang, dan BPKB juga berada di jok sepeda motornya," ujar Dhanuardana.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di TKP dan menganalisa rekaman CCTV. Terindentifikasilah pelaku pencurian merupakan buruh dari korban.

"Kami lakukan juga penyelidikan secara IT, dan melacak keberadaan pelaku di Sumenep, Jatim. Kepolisian melalukan pengejaran sampai ke Sumenep dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 10 April," ungkap Dhanuardana.

Tersangka pun belum menjual motor curiannya itu, dan masih menitipkannya di kediaman temannya di Denpasar.

Tersangka diancam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved