Berita Bali

Mahasiswa Universitas Udayana Bali Desak Rektor Terbitkan SK, Wajib Sewa Dormitory Batal

BEM serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) segera diterbitkan

Dok. Unud
Universitas Udayana (UNUD) - Mahasiswa Universitas Udayana Bali Desak Rektor Terbitkan SK, Wajib Sewa Dormitory Batal 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) untuk menggantikan Surat Keputusan Rektor/ 206/M.14HK/2022 tentang pemanfaatan asrama Universitas Udayana segera diterbitkan.

Ketua BEM Universitas Udayana, Darryl Dwiputra mengatakan, dikhawatirkan jika SK terbaru tersebut tidak segera diterbitkan, peraturan akan wajib membayar asrama akan berubah kembali.

"Kami meminta secepatnya SK terbaru diterbitkan yang menyatakan mahasiswa tidak wajib menyewa asrama dan mengembalikan uang bagi mahasiswa yang tidak berkenan membayar asrama," jelasnya di Rektorat Kampus Unud Jimbaran, Bandung, Bali, Rabu 13 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengatakan, surat tersebut akan terbit, Senin 18 April 2022.

Baca juga: BEM Bersama Mahasiswa Universitas Udayana Adakan Unjuk Rasa dan Audiensi Dengan Rektor

"Kami akan terbitkan pada 18 April 2022. Kalau bisa besok, namun pastinya Senin 18 April 2022," ungkap, Prof Antara.

Sementara itu, orangtua dari calon mahasiswa baru angkatan 2022, Debora yang hadir juga saat Audiens turut menanyakan beberapa hal terkait asrama pada Rektor Unud.

Debora memastikan agar tidak ada perubahan lagi setelah diterbitkan surat keputusan yang baru.

"Apakah tidak ada perubahan lagi? Itu yang kami takutkan ada perubahan lagi atas SK itu. Saya mohon jawabannya," tanya Debora.

Menanggapi hal tersebut, Prof Antara menjawab, nantinya mahasiswa akan bebas memilih ingin menyewa asrama atau tidak.

Ia juga menjamin tidak akan ada lagi perubahan terkait SK.

Prof Antara menyatakan, perubahan dari wajib menyewa asrama berubah menjadi bebas memilih.

"Saya tidak mewajibkan bagi adik-adik mahasiswa yang tidak ingin tinggal di asrama, tapi tolong dihormati juga adik-adik yang memang ingin di asrama. Buat simple, siapa yang ingin di asrama, silakan. Kita bebas memilih," ujar Prof Antara.

Audiens tersebut berlangsung hampir dua jam dan terkesan alot, namun akhirnya menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dimuat di berita acara yang dibawakan oleh BEM Unud.

Kesepakatan tersebut yakni, pihak kedua yaitu Prof Antara dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia menepati janji serta mengikat diri terhadap hal-hal yang telah disepakati pada surat kesepakatan bersama ini dengan pihak pertama Perwakilan Mahasiswa; 2. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sanggup dan bersedia dukungan membersamai dan membantu pihak kedua dalam memenuhi janji tersebut di atas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak kedua sanggup memberi waktu perpanjangan verifikasi berkas, bagi yang kesulitan menyesuaikan waktu dalam verifikasi berkas offline dan akan dilayani secara khusus. Dengan batas 28 April 2022;

2. Menyangupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat, Senin 18 April 2022;

3. Sanggup untuk memperbolehkan verifikasi secara hybrid, salah satunya melalui postal. Dengan melampirkan amplop yang berisi alamat agar bisa dikirimkan kembali dengan dibubuhi materai atau perangko. Sehingga bisa diterima kembali oleh calon mahasiswa baru di mana pun berada;

4. Sanggup untuk mengembalikan uang mahasiswa yang terdata tidak ingin tinggal di asrama, pada poin e. Apabila hal-hal yang disebutkan pada butir a,b,c, d pada pasal ini diingkari, maka pihak pertama berhak menuntut pertanggungjawaban kepada pihak kedua.

"Jadi begini ya kesimpulannya, jadi saya menyadari memang di situ ada yang tidak cocok dengan kebijakan yang sudah kami lakukan. Artinya, kami perbaiki sesuai dengan keadaan, tetapi mohon dipahami bahwa niat baik kami itu untuk memfasilitasi mahasiswa yang memerlukan asrama," jelasnya, Rabu.

Dia menerangkan, terdapat beberapa mahasiswa yang memerlukan asrama.

Selain itu fungsi asrama nantinya untuk menghindari kejadian, seperti mabuk-mabukan, kumpul kebo, hingga narkoba.

"Kami ingin anak-anak clear dari awal sampai berakhir di Unud menempuh pendidikannya. Sehingga tidak ada hal-hal yang membebani mereka. Saya melakukan hal yang terbaik bagi kita dan masyarakat. Yang dipermasalahkan oleh BEM sekitar itu saja. Jadi mereka memberikan masukan dan saya pertimbangkan. Masukan tersebut baik dari mahasiswa dan masyarakat. Kami akan melakukan perbaikan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan mitra atau pihak ketiga dalam hal ini Waskita Karya, Prof Antara menyebutkan bukanlah hal yang mudah. Unud sendiri bersaing dengan universitas-universitas lain, seperti UTI Bandung dan ITS Surabaya untuk mendapatkan kerjasama tersebut.

"Mereka memilih Udayana yang awalnya saya senang. Kalau mereka tidak jadi bermitra dengan kami, ya memang tidak ada masalah dengan Universitas yang lain. Tapi kalau begitu kan Unud begini-begini terus. Tidak ada kemajuan," terangnya.

Harga asrama yang dimulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta tersebut, kata Prof Antara, merupakan hasil dari negosiasi berkali-kali dengan pihak ketiga.

"Sudah mentok ke situ. Jadi itu dari hitung-hitungan. Sehingga sekian tahun konsesinya dia harus kembali modal minimal. Kemudian dia mengambil profit berapa tahun," jelasnya.

Sementara itu, untuk merespon aduan dan keluhan dari para orangtua calon mahasiswa baru Unud angkatan 2022, Rektor mengatakan, setiap calon maba dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di sana.

Namun bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di UISD masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.

Jika calon mahasiswa baru Unud telah membayar untuk keperluan bertempat tinggal di UISD dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di UISDy, maka Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Unud.

Baca juga: Tanggapan Maba Universitas Udayana Terkait Aturan Pewajiban Tinggal di Dormitory: Memberatkan

SE Nomor 6/UN14/SE/2022 juga memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT.

Oleh karenanya, setiap calon mahasiswa Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN boleh menunda waktu pembayaran UKT paling lambat sampai Senin 18 April 2022.

Permasalahan lainnya, yakni ada beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN, tetapi terkendala untuk mengikuti verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba.

Sehubungan calon mahasiswa tersebutmasih harus mengikuti ujian sekolah.

Merespon permasalahan tersebut, maka berdasarkan SE Nomor 6/UN14/SE/2022 terhadap calon mahasiswa akan diberikan pelayanan khusus atas ketiga hal tersebut, Kamis 28 April 2022, pukul 09.00 sd 15.00 Wita di kampus Unud, sepanjang mahasiswa itu telah mengajukan permohonan kepada pihak Unud.

Prof Antara memutuskan menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru wajib untuk masuk asrama atau UISD.

Bagi Rektor Antara, keputusan ini merupakan pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik di tengah gempuran isu ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Ada Calon Maba yang Undurkan Diri

KEPUTUSAN Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU terkait program yang mewajibkan mahasiswa baru tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory mendapat tanggapan miring dari pihak maba dan orangtua.

Keluh kesah pun datang, termasuk dari mahasiswa.

Mahasiswa yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku keberatan akan adanya kebijakan tersebut.

"Saya dan orangtua merasa keberatan, karena saya asli Bali, di mana saya juga sudah punya tempat tinggal di daerah kampus. Belum lagi pengeluaran yang lainnya," kata mahasiswa tersebut kepada Tribun Bali, Rabu 13 April 2022.

Ia menambahkan, dengan pengeluaran yang lumayan banyak terlebih di masa pandemi, dia sangat menyayangkan dengan keputusan yang mewajibkan maba tinggal di asrama Unud, dimana asramanyanya pun belum dibangun.

"Masa iya kita disuruh bayar sesuatu yang belum ada wujudnya. Apalagi belum ada kepastian kapan selesai pembangunannya. (Karena kebijakan ini) sampai ada beberapa teman saya yang memilih mengundurkan diri (dari mahasiswa baru)," tambahnya.

Untuk diketahui, harga sewa asrama dikenakan per mahasiswa, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Tanah Jimbaran

Perbedaan harga berdasarkan pada kelas, yaitu executive, private, deluxe, previlage (disabilitas) dan superior.

Udayana Integrated Student Dormitory akan terbagi dalam 22 tower dengan total kapasitas 6.000 tempat tidur dengan klasifikasi single room, split double room, double room, triple room, four- student room, dan suites.

Guna menunjang efektivitas kegiatan mahasiswa, selain unit kamar maka UISD juga dilengkapi dengan cafetaria, mini market, ruang serbaguna, ruang bersama, fasilitas olahraga (indoor dan outdoor), dan area parkir. (sar/avc)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved