Berita Denpasar

BEM Bersama Mahasiswa Universitas Udayana Adakan Unjuk Rasa dan Audiensi Dengan Rektor

BEM Dan Mahasiswa Universitas Udayana Adakan Unjuk Rasa Dan Audiensi Dengan Rektor

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Wahyuni Sari
Unjuk rasa dan audiens Universitas Udayana yang berlangsung alot di Rektorat Unud pada, Rabu 13 April 2022.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BEM serta Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana mendesak agar surat keputusan (SK) untuk menggantikan Surat Keputusan Rektor/ 206/M.14HK/2022 tentang pemanfaatan asrama Universitas Udayana segera diterbitkan.

Ketua BEM Universitas Udayana, Darryl Dwiputra mengatakan dikhawatirkan jika SK terbaru tersebut tidak segera diterbitkan, peraturan akan wajib membayar asrama akan berubah kembali. 

"Kami meminta secepatnya SK terbaru diterbitkan yang menyatakan mahasiswa tidak wajib menyewa asrama dan mengembalikan uang bagi mahasiswa yang tidak berkenan membayar asrama," jelasnya pada, Rabu 13 April 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU mengatakan surat tersebut akan terbit pada, Senin 18 April 2022. 

"Kami akan terbitkan pada tanggal 18 April 2022. kalau bisa besok, namun pastinya Senin 18 April 2022," ungkap, Prof. Antara. 

Sementara itu, orang tua dari calon mahasiswa baru angkatan 2022, Debora yang hadir juga saat Audiens turut menanyakan beberapa hal terkait asrama pada Rektor Unud. Debora memastikan agar tidak ada perubahan lagi setelah diterbitkan surat keputusan yang baru. 

"Apakah tidak ada perubahan lagi? Itu yang kami takutkan ada perubahan lagi atas SK itu. Saya mohon jawabannya," tanya, Debora. 

Baca juga: ISTIMEWA! 3 Weton yang Bawa Keberuntungan Bagi Orang Tuanya, Minggu Wage Rezekian

Baca juga: Sah, Universitas Udayana Tak Wajibkan Maba 2022 Bayar Biaya Asrama

Menanggapi hal tersebut, Prof. Antara menjawab, nantinya mahasiswa akan bebas memilih ingin menyewa asrama atau tidak. Ia juga menjamin tidak akan ada lagi perubahan terkait SK. Prof Antara menyatakan bahwa perubahan dari wajib menyewa asrama berubah menjadi bebas memilih. 

"Saya tidak mewajibkan bagi adik-adik mahasiswa yang tidak ingin tingga di asrama tapi tolong dihormati juga adik-adik yang  memang ingin di asrama. Buat simple siapa yang ingin di asrama sllaka. Kita bebas memilih," ujar, Prof. Antara. 

Audiens tersebut berlangsung hampir dua jam dan terkesan alot, namun akhirnya menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dimuat diberita acara yang dibawakan oleh BEM Universitas Udayana.

Kesepakatan tersebut yakni, pihak kedua yaitu Prof. Antara dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk menepati janji serta mengikat diri terhadap hal-hal yang telah disepakati pada surat  kesepakatan bersama ini dengan pihak pertama ( Perwakilan Mahasiswa; 2. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sanggup dan bersedia dukungan membersamai dan emmbantu pihak kedua dalam memenuhi janji  tersebut diatas. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut : 

Bahwa Pihak kedua sanggup memberi waktu perpanjangan verifikasi berkas, bagi  yang kesulitan menyesuaikan waktu dalam verifikasi berkas offline dan akan dilayani secara khusus. Dengan batas 28 April 2022;
Menyyangupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat hari Senin 18 April 2022.; 

Sanggup untuk memperbolehkan verifikasi secara hybrid, salah satunya melalui postal. Dengan melampirkan amplop yang berisi alamat agar bsia dikirimkan kembali dengan dibubuhi materai atau perangko. Sehingga bisa diterima kembali oleh calon mahasiswa baru dimanapun berada;

Sanggup untuk mengembalikan uang mahasiswa  yang terdata tidak ingin tinggal di asrama, pada poin e. Apabila hal-hal yang disebutkan pada butir a,b,c, d pada pasal ini diingkari, Maka pihak pertama berhak menuntut pertanggungjawaban kepada pihak kedua. (*) 

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved