Berita Badung
Setelah Lebaran, Satpol PP Badung Akan Bongkar 20 Bangunan di Pantai Berawa
Setidaknya ada 20 bangunan yang akan di bongkar, untuk melakukan penataan pantai Berawa.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai mempersiapkan untuk melakukan pembongkaran lapak di Pantai Berawa, Kuta Utara Badung.
Bahkan pembongkaran akan dilakukan usai lebaran 2022.
Setidaknya ada 20 bangunan yang akan di bongkar, untuk melakukan penataan pantai Berawa.
Bahkan sudah ada perjanjian antara pemilik lapak dengan pemerintah terkait pembongkaran yang dilakukan.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 15 April 2022 mengakui hal tersebut.
Pihaknya mengaku ada beberapa bangunan yang melanggar sepadan pantai.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Rp4,4 Miliar, Mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung Diadili
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Akuntan Penempatan Badung
"Jadi setelah kita cek, memang banyak yang melanggar. Bahkan perlu dilakukan penataan di Jalan Pantai Berawa," ujarnya.
Penataan dilakukan dalam persiapan penetapan Pantai Berawa, sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Bahkan selain akan dijadikan DTW, Bangunan juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Selain kami di Badung, Satpol PP Provinsi juga menerima keluhan akan pembangunan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa bangunan yang tertibkan seperti bangunan kafe, warung dan sejenisnya yang berjejer sepanjang pantai.
Kendati demikian, bangunan-bangunan liar tersebut sudah disepakati akan dibongkar oleh pemilik.
"Namun jika tidak dibongkar oleh pemilik, kami yang akan membongkar setelah lebaran atau bulan Mei 2022 mendatang," bebernya.
Dijelaskan, ada 20 bangunan yang akan di bongkar.
Namun jika ditotal jumlah lapak ada sebanyak 30 lapak yang terdiri dari bangunan semi permanen 20 bangunan dan 10 lapak mobile.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah G20, Pemkab Mulai Vaksin 2.420 Anjing Liar di Badung Selatan
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Senior Akunting, Gaji Rp6 - 8 Juta
Seperti diketahui, bangunan yang melanggar sepadan pantai di Badung ternyata jumlahnya cukup banyak.
Salah satunya di wilayah Pantai Berawa, Kuta Utara Badung tercatat puluhan bangunan yang melanggar sepadan pantai.
Dari hasil pendataan ada 30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa yang akan dibongkar.
"Seluruh bangunan semi permanen tersebut berada di sepadan pantai dan dipastikan tidak berijin. Itu nanti akan dibongkar untuk penataan pantai," ungkap Suryanegara sebelumnya.
Dirinya mengakui, pembongkaran sudah disepakati pemilik bangunan.
Bahkan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Sat Pol PP Provinsi Bali.
"Saat sosialisasi disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat, yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa," bebernya.
Baca juga: Disdukcapil Cek ke Lapangan Terkait Dugaan 41.000 Warga Ber-KTP Badung Tidak Ditemukan Keberadaannya
Baca juga: Dandim 1611/Badung Temui Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Bahas Pengamanan G20
Dijelaskan pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April sampai dengan 15 Mei 2022.
Bahkan terkait pengelolaan pantai Berawa selanjutkan, juga disepakati akan dikoordinir oleh Perbekel Desa Tibubeneng yang akan dirumuskan dalam panitia kecil.
"Karena akan menjadi DTW, kita kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun nanti semua itu akan dibongkar untuk menjadikan pantai Berawa DTW," imbuhnya. (*)