Berita Bali
Dugaan Kredit Fiktif Rp4,4 Miliar, Mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung Diadili
Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung tahun 2016, I Made Kasna (58) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tindak
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung tahun 2016, I Made Kasna (58) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Made Kasna didudukkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dengan mengeluarkan kredit fiktif.
Atas perbuatannya, terdakwa disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Terkait proses sidang dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.
Baca juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor, Dugaan Korupsi di BUMdes Karya Mandiri Kampung Toyapakeh Klungkung
"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan dan saksi. Sidang selanjutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April. 2022.
Terkait dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Kasna dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan Made Kasna dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Badung tahun 2016.
Baca juga: Rampungkan Berkas, Kejari Buleleng Target Limpahkan Kasus Korupsi BUMDes Pucak Sari Pekan Depan
Tidak hanya Made Kasna dalam perkara ini terlibat juga debitur BPD Bali cabang Badung, Ngakan Putu Gede Oka (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Kasna diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank tersebut dengan telah memutuskan, mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme dalam proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.
Yakni tidak maksimal melakukan verifikasi, tanpa jaminan atau hanya menggunakan covernote notaris. Serta melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Sehingga kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah.
Terdakwa Kasna melakukan pemberian dan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada sejumlah debitur.
Baca juga: Cegah Kasus Korupsi Lagi, Tabanan Kini Diawasi MCP KPK, Bupati Katakan Ini
Di antaranya, debitur atas nama Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
CV. Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta. Serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp400 juta
Atas perbuatan terdakwa Kasna merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 4.431.222.770,02. Ini sebagaimana hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, Nomor : SR-465/PW22/5/2020, tanggal 10 Nopember 2020. (*)
Berita lainnya di Kasus Korupsi di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-kepala-bpd-cabang-badung-made-kasna-saat-menjalani-sidang-secara-daring.jpg)