Berita Karangasem
Kejari Karangasem Periksa Lima Saksi Lagi, Total Sudah 9 Tersangka Kasus Pengadaan Masker
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa lima saksi lagi setelah menetapkan dua direktur rekanan sebagai tersangka
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa lima saksi lagi setelah menetapkan dua direktur rekanan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker.
Pemeriksaan dilakukan untuk menambah keterangan dan mempertegas keterangan sebelumnya.
Lima saksi yang diperiksa yakni pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Bendahara Dinas Sosial, dua rekanan, dan penjual masker.
Mereka diperiksa bergantian selama dua jam.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, pemeriksaan lima saksi ini dilakukan dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wita.
Saksi ini diperiksa untuk mengumpulkan keterangan tambahan sekaligus mempertegas keterangan sebelumnya.
"Lima saksi diperiksa untuk keterangan tambahan. Ada dari BPBD, dua rekanan yang diminta harga pembanding, bendahara Dinsos dan saksi penjual masker," ungkap Dewa Semara Putra, Jumat 15 April 2022.
Namun dua direktur rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa lagi.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan lagi.
"Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka tersebut. Kalau ada keterangan yang diperlukan nantinya pasti diperiksa lagi," kata Dewa Semara Putra.
Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus pengadaan masker ini.
Di antaranya Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma dan enam pejabat lainnya yakni Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta, dan Nyoman Rumia.
Dua tersangka baru yakni Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara.
Yesi Anggani adalah Direktur Duta Panda Konveksi dan Sugiantara merupakan Direktur Addicted. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan empat jam.
Dewa Gede Semara Putra mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.