Info Populer

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga akan mendapat THR.

Editor: Noviana Windri
ist
PNS Dapat THR Lebaran & Gaji 13 Tahun 2022 

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca juga: Spesial THR, Promo JSM Indomaret dan Alfamart 14-21 April 2022, Khong Guan Rp 90.500 Monde Rp 61.900

Baca juga: SEGERA CAIR, THR PNS 2022 dan Bonus Tukin 50 Persen, Ini Besarannya

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Promo Alfamart Ramadhan BERKAH Hari Ini Rabu 13 April 2022, Serba Gratis Hingga Belanja Dapat THR

Baca juga: THR Tak Boleh Dicicil, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Swasta Cair dan Berapa Besarannya?

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS

Baca juga: THR Tak Boleh Dicicil, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Swasta Cair dan Berapa Besarannya?

Baca juga: Perusahaan Enggan atau Telat Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan https://poskothr.kemnaker.go.id

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/16/thr-pns-dan-gaji-ke-13-2022-kapan-cair-simak-rincian-gaji-pns-tnipolri-dan-pensiunan-pns?page=4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved