Berita Klungkung
Belum Semua Tempat Umum dan Perkantoran di Klungkung yang Pakai Aksara Bali
Penggunaan Aksara Bali pada tempat umum atau perkantoran di Klungkung mendapat sorotan dari Anggota DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Penggunaan Aksara Bali pada tempat umum atau perkantoran di Klungkung mendapat sorotan dari Anggota DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa.
Menurutnya masih banyak tampat umum dan perkantoran di Klungkung yang belum memasang papan nama menggunakan Aksara Bali sesuai Pergub Bali No 80 tahun 2018.
"Saya masih melihat khususnya di Klungkung beberapa tempat umum dan perkantoran belum memasang papan nama dengan Aksara Bali. Misal saja Pasar Galiran dan beberapa perkantoran swasta," ungkap Sang Nyoman Putrayasa, Minggu (17/4).
Baca juga: Pertama Kali Ikut Lomba Kuliner di Klungkung, Evi dan Pade Sulap Lawar Jadi Kuliner Internasional
Baca juga: Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Begini Tanggapan Gubernur Bali Wayan Koster
Menurutnya pelaksanaan Pergub Bali No 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali harusnya dimaknai serius.
Bukan sekadar pelestarian kebidayaan, namun juga merawat jati diri sebagai warga yang mencintai tanah leluhur.
"Penggunaan Aksara Bali di tempat umum dan perkantoran setidaknya sudah harus tuntas tahun 2022," ungkapnya.
Ia pun mendorong eksekutif untuk menggencarkan lagi sosialiasi terkait penggunaan Aksara dan Bahasa Bali di Klungkung.
Serta menindak tegas jika tidak mau memasang papan nama dengan Aksara Bali.
Sementara Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Sugianta tidak memungkiri jika di Pasar Galiran belum terpasang papan nama bertuliskan Aksara Bali.
"Kami untuk tahun ini ada keterbatasan anggaran. Nanti pada anggaran perubahan, semoga kita bisa pasang papan nama dengan Aksara Bali di semua pasar di Klungkung," jelasnya.
(*)