Berita Denpasar

Ancam dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan di Denpasar Diganjar 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa  Martin Setiawan (18).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon anak korban. Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan. 

Keduanya bertemu, lalu terdakwa membonceng anak korban.

Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa anak korban ke sebuah penginapan.

Tiba di sebuah penginapan, anak korban dibawa ke kamar dan di sana lah terdakwa melancarkan aksi bejatnya. 

Anak korban sempat melawan namun terdakwa justru mengancam akan membunuh dan membawa pisau.

Anak korban hanya bisa menangis karena di bawah ancaman terdakwa. 

Usai melakukan aksi bejatnya terdakwa kembali mengancam anak korban, jika ngomong akan dibunuh. Anak korban saat itu hanya diam saja. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar
 

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved